Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Sektor Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (9/4) sore sekitar pukul 17.45 Wita, berhasil menyita 2.103 butir double (LL).
Kapolsek Waru, Ajun Komisaris Juhari saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin menyatakan, 2.000 butir LL itu disita saat melakukan penangakapan AF (22) di pinggir jalan raya di RT 04 Desa Sesulu, Kecamatan Waru, saat menunggu calon pembeli.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Sesulu kerap terjadi transaksi narkoba. Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus AF warga RT 04 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu,” katanya.
“Setelah melakukan penggeladahan tehadap AF, polisi menemukan dua bungkus plastik bening yang berisikan 2.000 butir LL di jok motor,” jelas Juhari.
Dari hasil pemeriksaan AF mengaku masih menyimpan doble L di kediamannya di Desa Babulu Darat, kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman AF dan menemukan lagi 103 butir LL.
“Kami berhasil menemukan lagi 103 butir LL yang disembunyikan AF di kamar rumahnya, jadi barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.103 butir LL,” ujar Kapolsek.
Menurut Juhari, tersangka (AF) diduga telah lama mengedarkan double L di wilayah Kecamatan Waru dan Babulu, di mana AF menjual LL itu dalam paketan besar.
Polsek Waru tambahnya, masih mengembangkan penangkapan AF tersebut untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.
“AF kami tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Juhari. (bp/*rol)