Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan memecat PNS (pegawai ngeri sipil) yang terbukti terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami akan pecat PNS yang bersangkutan dengan tidak hormat jika terbukti terlibat narkoba,” tegas Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Dahniar saat dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Selasa.
Untuk mencegah dan sekaligus juga melakukan penindakan, lanjut dia, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan secara rutin menggelar tes urine.
“Semua PNS, baik yang bertugas di Balai Kota maupun yang di dinas dan badan pemerintah kota wajib mengikuti tes urine,” jelas Dahniar.
“Kami juga menerima laporan masyarakat. Namun, sampai awal April 2016 ini belum ada lagi laporan PNS terlibat narkoba,” ujarnya.
Selain itu pada tahun ini (2016) menurut Dahniar, Pemerintah Kota Balikpapan dan BNK setempat belum menggelar tes urine, tetapi dipastikan tes urine itu tetap akan digelar dan jadwal pelaksanaannya dirahasiakan.
“Tes urine bisa kapan saja, itu dadakan. Tentu saja yang tidak mengonsumsi narkoba tidak perlu khawatir,” katanya.
Pada 2015 lalu, tambah Dahniar, Wali Kota Rizal Effendi sudah memecat seorang PNS dengan tidak hormat yang kedapatan terlibat narkoba, tanpa membeberkan labih jauh identitas PNS yang dipecat tersebut dan unit kerjanya.
“Sanksi pemecatan itu sebagai komitmen Pemerintah Kota Balikpapan terhadap pemberantasan narkoba,” tegasnya. (bp/*rol)