Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,6 gram dari hasil pengungkapan kasus, pada 18 Maret 2016.
“Sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini, diperoleh dari penggerebekan sebuah bengkel motor di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, karena diduga dijadikan sebagai tempat pesta narkoba,” kata kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Singgih, kepada wartawan di Penajam, Rabu siang.
“Pada penggerebekan yang dilakukan, Jumat (18/3) sore sekitar pukul 17.30 Wita itu Satreskoba mendapati Spt (30) dan MAP (36) tengah menikmati sabu-sabu,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Kabupaten Penajam Paser Utara, serta para tersangka masing-masing Spt dan MAP.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diaduk hingga larut dan selanjutnya dibuang ke saluran air yang dilakukan para tersangka didampingi petugas.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan agar barang bukti tidak tercecer serta untuk menghindari kecurigaan barang bukti disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan itu dituangkan dalam berita acara,” tambah Singgih. (bp/*rol)