Oknum Polisi di Balikpapan Ditangkap saat Berpesta Narkoba

Bagus Purwa

 

Slogan kampanye narkoba (dok Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Slogan kampanye narkoba (dok Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang oknum anggota Shabara Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, berpangkat brigadir polisi berisisial HD (28) bersama MS (35), ditangkap saat tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta, saat dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Sabtu membenarkan, penangkapan oknum polisi dan MS saat berpesta sabu-sabu itu berlangsung pada Selasa (26/4) malam sekitar pukul 22.00 Wita

HD yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) karena desersi dari Propam Polres Balikpapan tersebut, ditangkap oleh tim Reskoba Polres Balikpapan di kediaman MS jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Penangakapan tersebut berawal dari adanya informasi, bahwa di kediaman MS sering dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami lakukan penyelidikan, kemudian menggrebek rumah MS dan mendapati anggota yang DPO tengah berpesta narkoba,” ujar Jeffri Dian Juniarta.

Saat digrebek, lanjut dia, kedua pelaku tidak berkutik, namun MS sempat membuang dompet dompet berisi 5 poket sabu-sabu, dan satu poket sabu-sabu yang berada di lantai diinjak agar tidak diketahui polisi.

“MS sempat mau menghilangkan barang bukti, tapi polisi terlebih dahulu melihat sehingga barang bukti berhasil diamankan,” kata Jeffri Dian Juniarta.

“Petugas melakukan penggeladahan, selain mengamankan sekitar 1,4 gram sabu juga menemukan satu bungkus plastik kecil bening, dompet, bong atau alat hisap sabu, pipet kaca, sendok takar dan sedotan,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka menurut Jeffri Dian Juniarta, diketahui kalau sabu-sabu dibeli dari temannya MS di dearah Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat.

Setelah ditangkap, tambah Kapolres, oknum anggota polisi itu langsung diamankan ditahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, sedangkan MS diamankan di Mapolres Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika HD terbukti konsumsi sabu-sabu, maka sanksi pemecatan dapat diberikan kepada yang bersangkutan. Bahkan setelah itu, dihukum kurungan penjara dan akan diproses melalui peradilan umum,” tegas Jeffri Dian Juniarta.

Briptu HD oknum polisi, selain pernah terlibat kasus pencurian pakaian dalam wanita pada saat bertugas Polsek Kawasan Bandara Sepinggan, pada 2013, juga pernah dilaporkan kerena melakukan penganiyaan terhadap istrinya. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.