AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat.
Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Djarot Agung Riadi saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Rabu mengatakan, NH (37) warga Desa Sesulu, Gunung Batu RT 08 Kecamatan Waru ditangkap di kediamannya, Senin (17/5) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Di wilayah dan hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan lainnya, yakni Udn (37),” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku melakukan pencurian dengan cara membobol rumah, kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah tersebut.
Menurut Djarot Agung Riadi, dari tangan NH polisi menyita dua unit telepon genggam yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Dia (NH) mengaku kepada polisi sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah Petung, Gunung Intan dan Tunan,” katanya.
Selain itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor , televisi, laptop dan dua buah telepon genggam dari tangan Udn.
“Kedua pelaku pembobol rumah atau pencurian dengan pemberatan itu, selama ini sangat meresahkan warga di tiga kecamatan,” ungkap Djarot Agung Riadi.
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut lanjut dia, diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara, untuk dimintai ketarangan lebih lanjut.
Kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Udn rencananya akan dilimpahkan Polres Penajam Paser Utara, kepada Polres Balikpapan karena wilayah lokasi kejahatan dilakukan di wilayah Balikpapan.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Djarot Agung Riadi.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memasang teralis besi di setiap jendela dan pintu rumah maupun toko, untuk mengantisipasi terjadinya pencurian. (bp)