Kejaksaan Negeri Penajam Musnahkan Ribuan Botol Miras

AH Ari B

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, memusnahkan 1.080 botol minuman keras (AH Ari B - Hello Borneo)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, memusnahkan 1.080 botol minuman keras (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan 1.080 botol minuman keras (miras) dengan membuang isi minuman beralkholol tersebut ke selokan atau parit.

“Kami musnahkan barang bukti ribuan botol miras, yang terdiri 840 botol bir bintang dan 240 botol anggur cap orang tua dengan cara isi miras itu dibuang ke selokan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Wilmar, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penangkapan sebuah mobil minibus asal Kota Balikpapan, bermuatan miras yang dilakukan Polres Penajam Paser Utara, pada 29 Maret 2016,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut lanjut Wilmar, terdiri 1 perkara yang sudah “inkrah” atau memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Polres Penajam Paser Utara, melimpahkan ribuan botol miras tersebut kepada Kejaksaan Negeri setempat, pada 11 April 2016, dan pelaku telah membayar denda sebesar Rp5 juta.

“Pelakunya membayar denda Rp5 juta, dan pembayaran denda dari pelaku itu sudah kami setor ke kas negara,” jelas Wilmar.

Pemusnahan ribuan botol minuman keras yang disaksikan pihak kepolisian tersebut, sekaligus untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1437 Hijriyah.

Sebelumnya, pada Selasa (29/3) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, Satuan Sabhara Polres Penajam Paser Utara, menghentikan sebuah mobil minibus berwarna silver di depan Mapolres setempat jalan Provinsi kilometer 9 Kecamatan Penajam.

Setelah diperiksa di dalam mobil minibus yang dikendarai Rojib Sahroni, warga Batu Ampar, Kota Balikpapan itu ditemukan 1.080 botol minuman keras yang diduga akan diantar ke Kabupaten Paser.

Kasus yang terungkap berdasarkan informasi masyarakat tersebut merupakan tindak pidana ringan, yakni pengangkutan minuman beralkholol tanpa izin.

Sopir (Rojib Sahroni) pembawa minuman keras itu terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.