MR Saputra
Samarinda, helloborneo.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda, Senin (6/6) malam di Jalan Sejati Perum. PKL Blok B RT. 12 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur dengan barang bukti 6 Poket sabu seberat 3,56 Gram/Brutto.
Pelaku atas nama Kamaruddin (39) warga jalan Sejati Perum PKL Blok B RT 12 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Samarinda Ilir ditangkap bersama rekannya Misriyansyah (23) warga jalan Sultan Alimuddin Gang Keramat RT 31 Kelurhan Selili Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Satreskoba Polresta Samarinda dirumah Kamaruddin ditemukan 6 Poket sabu seberat 3,56 Gram/Brutto, 3 sendok penakar, 1 buah pipet kaca, 1 korek api gas, 1 timbangan digital merk CE, 1 kotak cokelat, 2 unit HP nokia, 1 dompet hitam, 1 bungkus rokok merk iceblast dan 1 bendel plastik klip.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah pada helloborneo.com di Mapolresta Samarinda diruangnya membenarkan bahwa telah ditangkap 2 pelaku di jalan Sejati.
“Modus pelaku menyembunyikan sabu di dalam dompet kecil warna hitam yang di taruh di bawah kulkas untuk mengelabui petugas pada saat penangkapan,” jelas Kompol Belny Warlansyah
Kasus ini masih dikembangkan, termasuk asal barang haram tersebut. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. (rol)