Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hakimin Pattang mengimbau umat Islam di daerahnya menyegerakan pembayaran zakat fitrah tanpa harus menunggu hingga aklhir Ramadhan.
“Lebih cepat lebih baik untuk memudahkan petugas dalam menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak menerima,” ujar Hakimin Pattang di Penajam, Kamis.
Menurut dia, jika sebagian besar muzakki menyerahkan zakat fitrah pada hari terakhir Ramadhan apalagi pada malam Idul Fitri, akan membuat petugas Unit Pengumpul Zakat atau UPZ bekerja ekstra, sebab harus membagikan hasil penerimaan zakat kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
“Jadi alangkah baiknya jika zakat fitrah itu diserahkan segera, sehingga petugas UPZ juga dapat segera menyalurkan zakat fitrah itu,” kata Hakimin Pattang.
Kantor Kementerian Agama Kabuoaten Penajam Paser Utara telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 2016 untuk wilayah itu khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi tiga tingkatan.
Tingkatan tertinggi Rp35.000 perorang, menengah Rp30.000 dan tingkatan terendah sebesar Rp25 ribu perorang.
Penetapan Zakat Fitrah tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 099 Tahun 2016 tentang Kadar Zakat Fitrah 1437 Hijriah.
Kadar Zakat Fitrah itu sebanyak dua setengah kilogram beras perorang yang jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari. (adv/bp/*rol)