Disperindagkop Penajam Sita Produk Kedaluwarsa

AH Ari B

 

Kasi pengawasan Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Kusnul Khotimah (AH Ari B - Hello Borneo)

Kasi pengawasan Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Kusnul Khotimah (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Tim razia Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita makanan dan minuman kedaluwarsa dan yang kemasannya rusak di beberapa toko serta pasar.

“Seluruh barang yang tidak layak konsumsi itu langsung diamankan petugas dan pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk kedaluwarsa dan kemasan rusak,” kata Kasi Pengawasan Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kabupaten Penajam Paser Utara, Kusnul Khotimah saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa dan kemasannya rusak itu disita dari sejumlah toko, minimarket dan warung serta di pasar tradisional di empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami melakukan pantauan itu untuk mencegah peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang tidak layak konsumsi saat lebaran,” ungkap Kusnul Khotimah.

“Ratusan makanan dan minuman kedaluwarsa yang disita itu adalah susu, mi cepat saji dan makanan ringan dalam kemasan serta produk lainnya,” jelasnya.

Razia yang dilakukan menjelang Idul Fitri tersebut, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dari bahaya yang ditimbulkan, jika mengkonsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa.

Kusnul Khotimah meminta masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan membeli makanan dan minuman, untuk mengantisipasi adanya produk yang tidak layak konsumsi dijual di wilayah Penajam Paser Utara.

“Kami mengimbau masyarakat lebih teliti berbelanja, karena di beberapa toko, minimarket, warung dan di pasar tradisional banyak ditemukan produk yang sudah tidak layak konsumsi, tapi masih dipajang untuk dijual,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memperhatikan persyaratan makanan dan minuman yang sehat, yakni terkait aspek kesehatan, pemakaian bahan dan penggunaan zat yang sehat serta tanggal kedaluwarsa. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.