Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memperpanjang masa kerja Panitia Khusus III hingga tiga bulan mendatang untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan aset.
“Masa kerja Pansus III diperpanjang selama tiga bulan dan eksekutif hendaknya terbuka menjelaskan beberapa temuan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Minggu.
Menurut dia, Pansus III bukan untuk mencari aset yang bermasalah, tetapi untuk membantu pemerintah daerah agar bisa meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian), namun saat melakukan penelusuran, menemukan sejumlah aset yang bermasalah.
“Dengan diperpanjangnya masa kerja Pansus III itu, diharapkan pemerintah daerah terbuka dan menjelaskan terkait aset bermasalah yang ditemukan tersebut,” ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jamaluddin mengungkapkan, saat melakukan penelusuran Pansus III menemukan aset yang dianggap tidak sesuai, karena nilai beli sekitar Rp7 miliar dan saat ini mengalami penyusutan nilai menjadi Rp300 juta.
Selain itu, Pansus III menurut dia, juga menemukan aset daerah yang hanya memiliki surat-surat fotokopi tanpa ada surat-surat aslinya, serta tidak memiliki surat-surat yang jelas dan tidak memilik surat-surat lengkap.
Pansus III juga menemukan aset bermasalah lainnnya lanjut Jamaluddin, yakni persoalan pembayaran sebidang tanah yang salah tujuan sehingga lahan tersebut tidak menjadi milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pemerintah daerah dapat menjelaskan terkait aset yang ditemukan bermasalah tersebut, karena pembelian aset daerah itu menggunakan uang rakyat.
“Kami berkomitmen akan mengusut tuntas temuan sejumlah aset pemerintah daerah yang bermasalah itu,” tegas politikus dari Partai Golkar tersebut. (bp/*rol)