Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman (Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara)
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta nalayan di daerah itu tidak lagi menggunakan peralatan jaring “trawl” atau modifikasinya jaring cantrang (pukat dogol).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman di Penajam, Senin mengatakan, penggunaan pukat dogol atau pukat harimau dalam menangkap ikan, selain melanggar hukum, juga merugikan orang lain dan dapat menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat.
“Kami minta nelayan tidak lagi gunakan jaring cantrang, karena dilarang dan sangat merugikan nelayan lainnya dan bisa menyebabkan konflik di lingkungan masyarakat nelayan,” ujarnya.
Ahmad Usman berharap, kesadaran masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap pukat dogol atau pukat harimau serta selalu melakukan pengawasan di laut, sehingga penyalahgunaan alat tangkap itu dapat dikurangi.
“Apabila nelayan tetap menggunakan jaring cantrang yang dilarang penggunaannya, ke depan pastilah akan tetap bermasalah,” katanya.
Terkait pengawasan penggunan peralatan tangkap yang dilarang pemerintah tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Saat ini kewenangan pengawasan di lapangan adalah Pemprov Kaltim, prosesnya pada masas transisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kewewnangan Pengawasan,” jelas Ahmad Usman.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait larangan penggunaan alat tangkap jaring cantrang atau “trawl” tersebut kepada masyarakat nelayan.
Dari hasil sosialisasi yang dilaksanakan tersebut menurut Ahmad Usman, masyarakat nelayan sepakat tidak menggunakan atau menghentikan penggunaan alat tangkap “trawl” atau pukat dogol tersebut.
Selain itu, para nelayan meminta agar nelayan berasal dari luar Penajam Paser utara juga harus diberi tindakan tegas jika mereka menangkap ikan di wilayah perairan setempat menggunakan peralatan yang dilarang pemerintah.
Masyarakat nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Ahmad Usman, menginginkan adanya pos pengawasan masing-masing lokasi untuk mengawasi penggunan alat tangkap jaring cantrang atau pukat harimau. (adv/bp/*rol)