Penajam Susun Ulang Struktur Organisasi Tata Kerja

AH Ari B

 

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (AH Ari B - Hello Borneo).

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (AH Ari B – Hello Borneo).

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menata ulang struktur organisasi tata kerja di setiap instansi atau satuan kerja perangkat daerah seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Pemerintah daerah akan mengkaji ulang draf susunan organisasi dan tata kerja untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) yang baru itu,” kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Rencana penyusunan ulang struktur organisasi tata kerja atau STOK di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tersebut sebagai tindak lanjut perubahan regulasi perangkat daerah.

“Regulasi yang berubah itu adalah PP Nomor 41 Tahun 2007 menjadi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” jelas Tohar.

Penyusunan ulang organisasi tata kerja itu menurut dia, sesusi instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 061 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016.

Instruksi Mendagri tersebut salah satunya menyebutkan anggaran setiap daerah harus disusun berdasarkan STOK tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016.

Dengan demikian lanjut Tohar, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas  dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 yang telah disampaikan kepada legislatif perlu direvisi ulang untuk penyesuaian.

“KUA-PPAS APBD 2017 perlu direvisi ulang disesuaikan dengan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP yang baru itu,” ujarnya.

Organisasi perangkat daerah atau OPD baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, di antaranya Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaa Perempuan dipecah menjadi Dinas Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.

OPD baru lainnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selama ini tergabung menjadi satu jiga dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

PP Nomor 18 Tahun 2016 itu tambah Tohar, merupakan kebijakan pusat yang bersifat mutlak, sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota seluruh Indonesia. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.