AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Lima jabatan eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemungkinan akan dihilangkan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Adanya perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 menjadi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu harus ada ada perampingan pejabat dan SKPD,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.
Peraturan Pemarintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu melakukan perampingan sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sebagai penyesuaian.
“Sebagai penyesuaian dari perubahan PP itu, ada lima pejabat eselon II yang tercancam kehilangan kursi,” ungkap Khairuddin.
Jabatan eselon II yang kemungkinan dihilangkan tersebut lanjut dia, di antaranya dua staf ahli bupati, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD, Kepala Dinas Pertambangan serta Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
Kendati demikian Khairuddin memastikan tidak ada pejabat eselon II terkena perampingan tersebut yang tidak memilik jabatan atau dinonjobkan, karena ada sejumlah instansi yang dipisah atau meningkat statusnya.
“Perubahan regulasi itu juga membuat sejumlah instansi akan dipisah atau statusnya meningkat, yang memerlukan pejabat eselon II,” jelanya.
Instansi atau SKPD yang dipisah menurut Khairuddin, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah, menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman.
SKPD lainnya yang dipisah, yakni Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sedangkan SKPD yang mengalami peningkatan menjadi dinas tambah Khairuddin, Kantor Kearsipan dan Perpustakaan serta Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. (bp/*rol)