Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Direktorat Jenderal Pajak saat ini membutuhkan pegawai dan memberi kesempatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk bergabung, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah setempat, Surodal Santoso.
“Untuk mengisi kebutuhan pagawai Direktorat Jenderal Pajak atau DPJ memberi kesempatan PNS (pegawai negeri sipil) di Penajam Paser Utara untuk bergabung menjadi pegawai mereka,” kata Surodal Santoso di Penajam, Senin.
Kesempatan PNS menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, DPJ nomor: S.154/PJ/2016 tentang penerimaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Surodal Santoso mengimbau kepada PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU, khususnya jenjang pendidikan diploma III dan pangkat golongan II C dipersilahkan mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada PNS untuk mendaftarkan diri ke Direjn Pajak itu menurut dia, untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang dilaksanakan dan mewujudkan kemandirian ekonomi melalui kapasitas fiscal sesuai Nawacita.
“Kami mendukung pencapaian target penerimaan pajak untuk mewujudkan kemandiran ekonomi melalui kapasitas fiscal sesuai Nawacita ke-7, maka kami dukung pemindahan PNS antar instansi ke DPJ,” jelas Surodal Santoso.
Informasi lengkap terkait penerimaan pegawai dapat diakses melalui website DPJ atau di sekretariat panitia penerimaan pegawai DPJ melalui telepon (021) 5250208 ext 50400 atau email: sekretariat.rekrutmen@pajak.go.id. (adv/bp/*rol)