Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum Sekretaris Kecamatan Balikpapan Timur berinisial KA, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan harga lahan.
Kasus pengadaan lahan untuk Cek Poin Unggas di Kilometer 24 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan itu berlangsung delapan tahun lalu.
Informasi yang diperoleh dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan, tersangka KA diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp150 juta pada tahun 2008.
Saat itu dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pertanahan Pemerintah Kota Balikpapan, KA adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang berwenang mengurusi pembebasan lahan seluas 0,6 hektare di Km 24 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara, tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pemilik lahan dan sejumlah saksi, polisi menemukan KA hanya membayarkan total Rp75 juta dari anggaran tersedia sebesar Rp225 juta, tetapi dalam laporan keuangan disebutkan seluruh dana yang dianggarkan itu habis terpakai.
Polisi bergerak dengan laporan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengendus adanya kerugian negara dari proyek yang ditangani tersangka.
Seperti karantina, pembangunan CPU untuk memeriksa kondisi dan kesehatan ayam-ayam yang didatangkan luar daerah, seperti Kutai Kartanegara dan Samarinda, sebelum dijual di Balikpapan.
Cek Poin Unggas yang dioperasikan Dinas Kelautan, Peternakan dan Perikanan (DKPP) Kota Balikpapan juga mengemuka setelah adanya kasus flu burung di daerah setempat.
“Silakan kepolisian menegakkan hukum, kami ikuti prosesnya,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ketika dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Jumat, menanggapi penangkapan PNS tersebut. (bp/*rol)