Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Alimuddin membantah alat-alat berat yang berada di Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum atau UPT-PU Kecamatan Waru disewakan kepada pihak lain.
“Tidak ada komersil dan sewa-menyewa alat berat UPT-PU Kecamatan Waru. Pengerjaan sudah sesuai dengan proposal yang diajukan,” tegas Alimuddin ketika dikonfirmasi helloborneo.com di Penajam, Jumat.
Ia menyatakan pengerjaan yang dilakukan UPT-PU adalah pengerjaan lahan milik warga sebagai kompensasi karena menghibahkan lahan untuk jalan lingkungan di RT 22 Kelurahan Waru.
Pembersihan lahan seluas satu hektare itu atas permintaan masyarakat yang menghibahkan lahannya untuk kepentingan umum, sehingga tidak ada masalah alat berat diperbantukan untuk membersihkan lahan warga bersangkutan demi kepentingan umum.
“Kami sudah telusuri dan mengonfirmasi, pengerjaan itu bentuk kompensasi kepada warga yang telah menghibahkan lahannya untuk kepentingan masyarakat dan bahan bakar yang digunakan bukan milik UPT-PU,” jelasnya.
Ia mengatakan UPT-PU Kecamatan berada di bawah Dinas PU Kimpraswil dan kepala UPT-PU Kecamatan bertanggung jawab langsung kepada kepala DPU Kimpraswil sesuai susunan organisasi tata kerja.
“Dalam Peraturan Bupati terkait UPT-PU Kecamatan, tidak ada menyebutkan UPT-PU di bawah camat. Camat tidak bertanggung jawab bila ada permasalahan karena tidak ada alurnya,” kata Alimuddin.
Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada kesempatan sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pengerjaan jalan untuk perkebunan rakyat di RT 22 Kelurahan/Kecamatan Waru yang tidak sesuai proposal.
Ketika melakukan inspeksi ke lokasi proyek tersebut, Rabu (7/9), Komisi III menemukan keganjilan lain, yakni ada pengerjaan pembersihan lahan seluas satu hektare yang dikerjakan UPT-PU Kecamatan Waru di RT 22 itu, padahal lahan tersebut merupakan lokasi untuk perumahan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mendapat informasi dari camat dan lurah setempat, bahwa alat berat UPT-PU Kecamatan Waru disewakan untuk pengerjaan itu sehingga melanggar peraturan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor menduga alat berat UPT-PU Kecamatan Waru disewakan untuk pembersihan lahan lokasi perumahan di RT 22 Kelurahan Waru tersebut.
Padahal, peralatan UPT-PU Kecamatan itu tidak boleh disewakan, karena pemerintah daerah sudah menganggarkan dana operasional untuk pengerjaan usulan pembangunan dari masyarakat desa/kelurahan di masing-masing kecamatan. (bp/*rol)