AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendata ulang kebutuhan pegawai di setiap satuan kerja perangkat daerah, seiring perubahan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“Pendataan dan kebutuhan pegawai di setiap SKPD mulai dilakukan, karena adanya perubahan organisasi tata kerja berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru,” kata Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Untuk menganalisa kebutuhan riil pegawau di masing-masing SKPD tersebut, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta satuan kerja segera menyerahkan laporan secara terkait pegawai yang dibutuhkan.
“Satuan kerja kami minta segera serahkan laporan secara tertulis terkait jumlah dan kebutuhan pegawai di SKPD bersangkutan,” ujar Surodal Santoso.
Ia mengatakan, analisa kebutuhan pegawai tersebut sebagai persiapan pengisian pegawai ada organisasi perangkat daerah baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dengan adanya perubahan regulasi perangkat daerah, jumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah berubah menjadi 32 unit,” ucap Surodal Santoso.
Perubahan perangkat daerah yang terdiri dari 21 dinas, tujuh badan dan empat kecamatan lanjut dia, distribusi pegawainya akan disesuaikan analisa beban kerja.
“Misalnya pegawai di Dinas Pendapatan Daerah yang dilebur dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tidak bisa semua dialihkan begitu juga dinas lainnya, karena harus melalui seleksi analisa jabatan san analisa beban kerja,” jelas Surodal Santoso.
Sementara untuk dinas yang dipastikan dilebur ke SKPD lain atau dihapus tambahnya, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Pertambangan dan Energi. (bp/*rol)