Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yakni Kepala Bagian Pemerintahan Edi Subiyantoro dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Buluminung Budiono dituntut 3 dan 5 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Kami menuntut Edi Subiyantoro, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng 2009-2010,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
“Pada proses pembebasan lahan di Gunung Seteleng itu, Edi Subiyantoro menerima uang sekitar Rp150 juta dari pemilik lahan,” ujarnya.
Selain dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, menurut Ahmad Yusak, terdakwa yang dijerat pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga dituntut uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider enam bulan penjara.
Selanjutnya Budiono dinilai JPU terbukti menggunakan dan memberikan pertanggungjawaban anggaran pada dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA dan DPPA (dokumen pelaksanaan perubahan anggaran) 2013 Kelurahan Buluminung tidak sesuai dengan penggunaaan atau fiktif.
“Terdakwa sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) membuat laporan fiktif sejumlah kegiatan atau program yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp151 juta,” jelas Ahmad Yusak.
Budiono lanjut dia, dijerat pasal 2 Undang-Undang Tipokor, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp151 juta subsider 1 tahun penjara.
“Edi Subiyantoro menjalani persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada 24 Oktober, sedangkan Budiono menjalani sidang pembacaan tuntutan pada 25 Oktober,” ucap Ahmad Yusak.
Ia menambahkan, pembacaan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum Edi Subiyantoro akan dilaksanakan pada 31 Oktober, sedangkan pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum Budiono dilakukan pada 1 November. (bp/*rol)