Insentif Pegawai Penajam Belum Dibayarkan

AH Ari B

 

Kepala BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Haeran Yusni (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.comInsentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk Desember 2016 belum dibayarakan.

“Pemerintah kabupaten saat ini memiliki utang pembayaran insentif untuk Desember 2016, karena belum dicairkan,” kata kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu realisasi pendapatan asli daerah atau PAD perubahan mencapai target terlebih dahulu senilai Rp223 miliar, untuk melakukan pembayaran TPP tersebut.

“Insentif bagi PNS (pegawai negeri sipil) akan dibayarkan, jika realisasi PAD memenuhi target yaitu Rp223 miliar,” ujar Haeran Yusni.

Pemberian insetif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau aparatur sipil negara atau ASN.

Menurut Haeran Yusni, menurunnya pendapatan daerah menpengaruhi kondisi keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga pencairan insentif  terpaksa ditunda.

“Pada pertengahan Desember 2016 semestinya TPP sudah dibayarkan, tetapi terpaksa ditunda karena anggaran daerah sedang merosot,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus mengeluarkan anggaran mencapai Rp17 miliar untuk melakukan pembayaran insentif seluruh PNS di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

“Pemenuhan target PAD Perubahan 2016 itu diharapkan bisa dipenuhi dari pembayaran BPHTB Pertamina,” kata Haeran Yusni.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pemenuhan target PAD Perubahan 2016 tersebut bisa dipenuhi dari pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB sekitar Rp150 miliar.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Haeran Yusni, juga berencana melakukan pengurangan insentif pegawai sekitar 25 persen pada 2017 sebab kekuatan APBD 2017 hanya mencapai Rp1,03 triliun.

“Insentif pegawai negeri sipil akan dipangkas sebesar 25 persen mulai 2017, karena kondisi keuangan daerah sedang defisit,” tambahnya. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.