Perceraian PNS di Penajam Tergolong Tinggi

AH Ari B

 

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.comPerceraian PNS (pegawai negeri sipil) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih tergolong tinggi, kata Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan.

“Perceraian PNS mulai Januari hinga Desember 2016 tercatat 17 kasus, angka perceraian itu masih tergolong tinggi” kata Dahlan ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com menyebutkan selama lima tahun terakhir, sedikitnya 60 PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bercerai, mayoritas dialami oleh tenaga pendidik atau guru.

Menurut Dahlan, Perceraian PNS tertinggi pada 2015 sebanyak 20 kasus, sedangkan perceraian PNS pada 2014 sebanyak 10 kasus, 2013 sebanyak tiga kasus dan 2012 sebanyak enam kasus.

“Data perceraian PNS itu didominasi pihak perempuan yang menggugat cerai yakni, lebih kurang 67 persen,” ungkapnya.

Dahlan menjelaskan, banyak faktor yang mempengaruhi para PNS mengajukan cerai. Faktor yang mendominasi salah satunya karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

“Tingginya perceraian PNS itu dipicu pasangan suami-istri sering bertengkar atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Proses perceraian kalangan PNS, anjut Dahlan, tidak mudah karena selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui BKD untuk mendapatkan persetujuan.

Untuk mengantisipasi meningkatnya angka perceraian PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sosialisasi dan pembinaan keluarga.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Dahlan telah berupaya melakukan sosialisasi dan menggalakkan progrma pembinaan dalam rumah tangga untuk menekan angka perceraian PNS. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.