Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kaltim Dapat Fasilitas KPR

Bagus Purwa

Kantor Layanan Operasional BPJS di penajam. (helloborneo.com)

Balikpapan, helloborneo.com – Para pekerja di Kalimantan Timur yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat layanan tambahan untuk fasilitas kredit kepemilikan rumah.

“Di Balikpapan ini sudah ada 49 anggota yang kami rekomendasikan untuk mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dan apartemen,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno, ketika dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Kamis.

Penandatanganan akad kredit anggota BPJS Ketenagakerjaan atas nama Altheus, yang mendapat KPR untuk pembelian apartemen yang sedang dibangun pengembang PT Wijaya Karya Realty di Balikpapan Selatan dilakukan pada Rabu (23/8).

Altheus adalah bagian dari 49 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mendapat persetujuan kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN) selaku pengelola dana BPJS untuk program manfaat layanan tambahan.

Besaran kredit yang diberikan mulai dari Rp135 juta untuk kepemilikan rumah bersubsidi sampai apartemen seharga Rp500 juta.

Menurut Heru Prayitno, manfaat layanan tambahan adalah layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya yang mengikuti program BPJS, terutama program Jaminan Hari Tua.

Program lainnya adalah Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi program yang selalu diikuti peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk syarat mendapatkan MLT (manfaat layanan tambahan) ini harus ikut juga program Jaminan Hari Tua dan sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sekurangnya setahun,” jelas Heru Prayitno.

Program ini sesuai dengan waktu pengembalian kredit yang bisa mencapai 20 tahun atau 240 bulan.

Selain untuk kepemilikan rumah, lanjut Heru Prayitno, juga disediakan kredit atau pinjaman untuk uang muka pembelian rumah, biaya renovasi rumah, dan kredit konstruksi.

Untuk renovasi rumah maksimal Rp50 juta, sementara kredit kontruksi bisa dimanfaatkan pengembang untuk membangun kawasan perumahan.

Sedangkan untuk jasanya, bank mengenakan bunga 3 persen dan BPJS 4,5 persen, sehingga seluruhnya 7,5 persen. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.