Realisasi Pendapatan Asli Daerah Penajam Rp40 Miliar

Bagus Purwa

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno. (helloborneo.com)

Penajam, helloborneo.com – Pendapatan asli daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga Agustus 2017 terealisasi lebih kurang Rp40 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp125 miliar.

“Realisasi pendapatan hingga triwulan ketiga 2017 masih rendah, kami akan mengejar target hingga akhir tahun,” ujar Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Ia menjelaskan PAD (pendapatan asli daerah) tersebut terbesar dari pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB sektor perdesaan dan perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pengumpulan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sekitar Rp10,6 miliar, dan BPHTB lebih kurang Rp16 miliar.

“Kami harapkan pungutan PBB bisa melampaui dari tahun lalu, 2016 target pungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan Rp7,5 miliar dan terealisasi Rp8,25 miliar,” ungkap Tur Wahyu Sutrisno.

Ia menimpali lagi, “kalau PT Pertamina (Persero) sudah membayar PBB mungkin realisasinya bisa lebih dari Rp7,5 miliar.”

Untuk mengejar pengumpulan PBB sektor perdesaan dan perkotaan serta BPHTB, Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara akan memaksimalkan potensi wajib pajak.

Selain itu menurut Tur Wahyu Sutrisno, instansinya juga akan memungut tunggakan piutang warga yang saat ini mengurus sertfikasi tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL.

“Kami lakukan penagihan untuk dilunasi tunggakan sebelumnya, kalau tunggakan tidak dilunasi, BPHTB tidak akan diproses,” tegasnya.

Namun lanjut Tur Wahyu Sutrisno, realisasi PAD tersebut, jika digabung dengan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD bisa mencapai Rp96 miliar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Pasr Utara juga berupaya mengatur harga tanah di wilayah itu dalam peraturan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama PBB sektor perdesaan dan perkotaan serta BPHTB. (bp/hb)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.