APBD Perubahan 2017 Penajam Disahkan Rp1,159 Triliun

Gedung Paripurna DPRD PPU
Gedung Paripurna DPRD PPU.

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disahkan sebesar Rp1,159 triliun setelah mendapatkan persetujuan enam fraksi dalam rapat paripurna, Kamis.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan Ketua DPRD Nanang Ali dan Bupati Yusran Aspar.

“APBD-P 2017 bertambah Rp16,056 miliar dibanding APBD murni belanja daerah hanya 1,143 triliun,” ujar Nanang Ali ketika ditemui helloborneo.com usai paripurna.

Dengan sudah ditetapkannya APBD-P 2017 tersebut lanjut Ketua DPRD, penyerapan anggaran harus dimaksimalkan karena hanya tersisa waktu kurang dari dua bulan.

Nanang Ali menjelaskan, selain APBD-P 2017 hanya kurang dari dua bulan, kepala daerah juga sudah harus menyusun nota penjelasan mengenai APBD 2018.

Ia menyatakan, semua kegiatan pada APBD-P 2017 harus sudah selesai, paling tidak sebelum penyusunan nota kesepakatan APBD 2018.

Bupati Yusran Aspar juga mengisntruksikan satuan kerja perangkat daerah agar melakukan maksimalisasi penyerapan anggaran dalam waktu yang cukup singkat.

Rapat paripurna tersebut juga mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pinjaman Daerah pada PT Sarana Multi Infastruktur menjadi peraturan daerah sebagai regulasi dari tindak lanjut kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di bidang pembangunan fisik.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013-2018, juga disahkan menjadi peraturan daerah pada paripurna itu.

Selain itu dalam paripurna juga mengesahkan raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Daerah Benuo Taka, menjadi peraturan daerah sebagai payung hukum pemberian modal bagi perusda tersebut.

Pada paripurna tersebut diwarnai penolakan oleh beberapa fraksi untuk menyetujui pengesahan dua raperda, namun karena jumlah fraksi yang menolak lebih sedikit maka dua raperda tersebut tetap disahkan menjadi peraturan daerah. (bp/hb-adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.