MR Saputra
Penajam, helloborneo.com – Dua fraksi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak menyetujui pengesahan rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis.
Dalam paripurna tersebut pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah atau perda terpaksa dilakukan melalui voting, namun karena hanya dua dari enam fraksi yang menolak maka dua raperda tersebut tetap disahkan menjadi perda.
Dua raperda yang ditolak untuk disahkan menjadi perda tersebut, yakni mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pinjaman Daerah pada PT Sarana Multi Infastruktur, serta tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Daerah Benuo Taka.
“Kami lakukan voting untuk pengesahan dua raperda karena dua fraksi menolak untuk mengesahkan kedua raperda itu, tapi karena jumlah fraksi yang menolak lebih sedikit maka dua raperda tetap disahkan menjadi peraturan daerah,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali, ketika ditemui helloborneo.com usai paripurna.
Fraksi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak menyetujui pengesahan rancangan peraturan daerah atau raperda terkait penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Benuo Taka, serta raperda menyangkut pinjaman dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp348 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman, juga menyatakan, penolakan fraksi Partai Golkar dan PKS itu tidak menjadi persoalan karena dua raperda tersebut tetap disetujui untuk disahkan menjadi perda.
Dengan penolakan itu muncul selentingan di antara anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, jika tidak setuju tidak boleh melawati jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan saat telah selesai dibangun.
Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, tidak keberatan dengan aksi penolakan fraksi Partai Golkar dan PKS yang menolak untuk menyetujui pengesahan dua raperda tersebut.
“Saya anggap itu sebagai dinamika politik yang wajar dan bisa terjadi dalam setiap pelaksanaan paripurna,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut juga mengesahkan raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013-2018. (bp/hb-adv)