Honorer Penajam Lulus CPNS Terindikasi Palsukan Dokumen  

Ari. B

Apel Pegawai.

Penajam, helloborneo.comHampir seluruhnya dari 68 orang honorer kategori dua di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang telah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil pada 2013 terindikasi memalsukan dokumen.

“Berkas pendukung yang terindikasi dipalsukan itu SK (surat keputusan) masa kerja yang tidak sesuai aturan maksimal pada 2005,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Surodal Santoso menyatakan hal itu seiring dimenangkannya gugatan 38 honorer K2 terhadap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 9 November 2017.

Akan tetapi, keinginan 38 honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negera belum bisa terwujud, karena Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan banding untuk menyelesaikan tuntutan penerbitan SK pengangkatan PNS itu.

“Kami sinyalir ada kecurangan tahun kerja puluhan honorer itu, karena untuk honorer K2 yang bisa mengikuti tes CPNS harus bekerja maksimal sebelum 2005,” jelas Surodal Santoso.

Menurut ia, masih ada keraguan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan honorer K2 sebagai PNS.

Penundaan penerbitan SK bagi honorer yang mayoritas tenaga pendidik atau guru tersebut, karena adanya dugaan penipuan admnistrasi dokumen kelengkapan dari para honorer dan polemik pengangkatan honorer K2 sudah terjadi lebih kurang empat tahun.

“Kami bersama bagian hukum masih melengkapi dokumen pendukung honorer itu dan menyusun berkas untuk melakukan banding atas putusan PTUN,” jelas Surodal Santoso.

Sebelumnya telah dilakukan verifikasi berkas 68 honorer K2 dan hasilnya sebanyak 21 honorer dinyatakan gugur sebelum pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai), lima orang gugur setelah diterbitkannya NIP dan hanya satu orang yang mendapatkan NIP pengangkatan sebagai PNS, karena berkas yang bersangkutan tidak bermasalah.

Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan banding juga untuk memastikan hak akta otentik honorer K2 tidak berdampak terhadap kebijakan kepala daerah, karena pada saat penerbitan NIP, kepala daerah menandatangani surat keabsahan data honorer K2 tersebut. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.