Enam Anggota DPRD Penajam Tak Hadiri Paripurna

Bagus Purwa

Paripurna.

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak enam anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pengesahan APBD 2018, Selasa.

“Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, yang hadir sebanyak 19 orang dan enam orang tidak hadir dengan keterangan izin,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkeru saat membacakan daftar hadir pada rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali menyatakan, sesuai tata tertib paripurna bisa dilaksanakan jika dihadiri dua per tiga dari anggota DPRD.

Enam anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak hadir pada rapat paripurna adalah Jamaluddin, Andi Muhammad Yusuf, Fadliansyah, Heni Ariasandi, Hamdam, M Taufik, dan Yohansyah.

Sementara itu, APBD 2018 yang disetujui pada rapat paripurna itu senilai Rp1,102 triliun, berkurang sekitar Rp119 miliar (10,80 persen) dibanding APBD 2017 sebesar Rp1,222 triliun.

Sedangkan belanja keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.143 triliun atau berkurang Rp178,83 miliar dari APBD 2017 yang mencapai Rp1,616 triliun.

Untuk belanja tidak langsung dialokasikan Rp549.31 miliar, turun sebesar Rp29,51 miliar (37 persen). Pos belanja tidak langsung itu terdiri dari belanja pegawai, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, pemerintah provinsi, serta belanja tidak terduga.

Adapun untuk pendapatan asli daerah pada APBD 2018 direncanakan sebesar Rp123,7 miliar, yang terdiri dari hasil pajak, retribusi, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan dana perimbangan direncanakan Rp861,26 miliar, berkurang Rp2,6 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp863,91 miliar. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan Rp115 miliar atau Rp23,17 miliar.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut berasal dari bagi hasil pajak provinsi, dana penyesuaian dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“RAPBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2018 disetujui bersama, sebelum APBD ditetapkan akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk dievaluasi,” kata Nanang Ali kepada helloborneo.com. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.