DLH Balikpapan Usulkan Larangan Sepenuhnya Kantong Plastik

Bagus Purwa

Plastik Dilarang.

Balikpapan, helloborneo.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengusulkan pelarangan sepenuhnya pemberian fasilitas kantong plastik, termasuk yang berbayar, di pusat perbelanjaan modern seperti pasar swalayan ataupun mal.

“Kami mengusulkan wali kota mengeluarkan peraturan wali kota atau Perwali untuk larangan itu,” kata Kepala DLH Balikpapan Suryanto, ketika dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Selasa.

Menurut ia, usulan pelarangan pemberian kantong plastik ini untuk mengurangi volume sampah, karena sekitar 34 persen sampah yang ditemukan di laut adalah kantong plastik.

Usulan pelarangan ini dimulai dari pemberian kantong plastik di pasar swalayan dan berikutnya ke pasar tradisional hingga ke warung-warung kecil.

Ia menambahkan, sampah kantong plastik yang sampai ke laut itu berasal dari buangan orang di kapal yang melintas hingga yang dimuntahkan oleh sungai-sungai, yang sebelumnya melintasi permukiman dan menjadi muara dari parit-parit di Kota Balikpapan.

“Jadi, kalau sama sekali dilarang sebagai fasilitas belanja di swalayan atau mal, kami yakin jumlah sampah plastik itu akan bisa kita tekan,” ujar Suryanto.

Dengan jumlah penduduk lebih kurang 750 ribu jiwa, Kota Balikpapan setiap hari menghasilkan sampah sekitar 411 ton dan sepertiganya lebih adalah sampah plastik.

Selama ini sudah berlaku aturan kantong plastik berbayar yang mengharuskan toko atau pasar swalayan tidak lagi memberikan gratis kantong plastik sebagai tempat membawa barang belanjaan keluar dari toko.

Setiap kantong plastik yang diberikan di kasir harus dibayar Rp200 per kantong plastik oleh konsumen.

Kampanye penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, yaitu kantong belanja yang bisa digunakan berkali-kali juga sudah mulai dilakukan sejak 2016.

Sejumlah perusahaan besar di Kota Balikpapan, seperti Pertamina dan Total Indonesie menjadi sponsor dengan membagi-bagikan ribuan kantong belanja ramah lingkungan.

Pelarangan sepenuhnya kantong plastik juga dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sejak Maret 2016. Produksi sampah oleh warga yang mencapai 600 ton per hari dan sebanyak 55 persen adalah sampah plastik menjadi alasan pelarangan itu. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.