Bagus Purwa

Ketua KPU PPU, Feri Mei Effendi.
Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar penduduk potensial pemilih dari Kementerian Dalam Negeri untuk pemutakhiran data pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2018.
“Kami jadwalkan 20 Januari 2018 mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian secara nasional untuk melakukan pendataan pemilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam.
Pencocokan dan penelitian nasional itu menurut dia, untuk memperbaiki validitas DPT (daftar pemilih tetap) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan gubenur dan wakil gubernur yang digelar bersamaan pada 27 Juni 2018.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendapatkan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih) dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melalui KPU pusat dengan jumlah 115.855 orang yang memiliki hak pilih di daerah setempat.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan, validitas DPT proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sangat penting sebab kemungkinan ada data susulan dan pemilih pemula,” jelas Feri Mei Effendi.
Pendataan DP4 dan data susulan itu lanjut ia, dimutakhirkan melalui pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP dari rumah ke rumah.
Jika ada penambahan data pemilih dan tidak termuat di dalam DP4 yang diberikan Kemendagri, maka orang yang memiliki hak pilih tersebut diberikan formulir.
“DP4 bisa saja berubah karena ada penduduk yang keluar dan masuk wilayah Penajam Paser Utara serta pemilih pemula, kita sinkronkan DP4 dengan pemutakhiran dan penelitian akan terlihat bertambah atau berkurang data pemilihnya,” ujar Feri Mei Effendi.
Ketua KPU menjelaskan, hasil pencocokan dan penelitian data pemilih ditetapkan menjadi DPS (daftar pemilih sementara), kemudian selanjutnya dilakukan pemutakhiran kembali pada April 2018 dan hasilnya ditetapkan menjadi DPT.
“Kami instruksikan PPDP wajib ke lapangan dan mengirimkan foto ke KPU saat melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih sebagai bukti mereka bekerja,” tambah Feri Mei Effendi
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengerahkan 340 PPDP disesuaikan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) dan semua petugas dibekali identitas diri sebagai PPDP Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)