Ari. B

Kabid Pengembangan Pegawai BKPP PPU, Khairuddin.
Penajam, helloborneo.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan mutasi pegawai yang dijadwalkan sejak akhir 2017 tertunda lagi sebab masih menunggu surat izin atau rekomendasi pelaksanaan lelang jabatan eselon dua dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, memastikan bahwa pemerintah kabupaten kembali menunda mutasi pejabat administrator dan pengawas setara eselon III dan IV, karena menunggu izin melakukan lelang jabatan eselon II.
“Kami masih menunggu izin atau rekomendasi Kemendagri menyangkut pelaksanaan lelang jabatan pejabat eselon dua, baru kami laksanakan mutasi,” jelasnya.
Awalnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar mutasi terhadap 91 pegawai administrator dan pengawas pada awal November 2017, namun terkendala belum terbitnya rekomendasi dari Kemendagri.
Jadwal mutasi kemudian digeser pada awal Desember 2017, tetapi belum juga bisa dilaksanakan karena alasan yang sama.
Saat ini surat izin atau rekomendasi dari Kemendagri untuk pelaksanaan mutasi 91 pejabat administrator dan pengawas telah diterima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, namun tetap saja mutasi belum juga dilaksanakan.
Menurut Khairuddin, pelaksanaan rotasi pegawai itu masih menunggu izin pelaksanaan lelang jabatan untuk posisi kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta penggantian direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara dari Kemendagri.
“Mutasi pegawai setingkat eselon III dan IV ditunda sampai rekomendasi susulan yang diajukan pemerintah kabupaten disetujui Kemendagri,” ujarnya.
Rekomendasi itu di antaranya pergantian direktur RSUD dan pelaksanaan lelang jabatan kepala Disperindagkop UKM yang selama tiga bulan terakhir diisi pejabat sementara.
“Surat telah dikirim sejak awal Februari 2018, namun sampai saat ini belum ada balasan dari Kemendagri,” ungkap Khairuddin.
Berdasarkan aturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada pasal 71 ayat (2), tambahnya, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, namun untuk keperluan mendesak bisa dilakukan dengan persetujuan Mendagri. (bp/hb)