Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nanang Ali menegaskan rasionalisasi atau pengurangan anggaran yang direncanakan pemerintah kabupaten harus dibahas bersama badan anggaran legislatif.
“Pengurangan anggaran yang akan dilakukan pemerintah kabupaten tidak bisa serta merta karena harus dibahas bersama legisllatif yang memiliki fungsi sebagai tim penyusunan anggaran (budgeting) daerah,” kata Nanang Ali ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Ia menyatakan, pembahasan rasionalisasi atau pengurangan anggaran merupakan tugas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Wacana pengurangan anggaran kegiatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada awal 2018 menjadi pembahasan di kalangan legislatif (anggota DPRD) setempat.
Nanang Ali menyampaikan, rasionalisasi atau pengurangan anggaran kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2018 tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Kendati kontrol anggaran menyangkut pengeluaran menjadi tanggung jawab kepala daerah lanjut ia, kegiatan yang masuk skala rasionalisasi sebaiknya ditentukan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Nanang Ali, pengurangan anggaran ditentukan melalui rapat bersama TAPD dan Banggar dengan prioritas penyesuaian anggaran terkait kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada 2017.
“Kami meminta TAPD memberikan penjelasan resmi secara tertulis dasar dan kegiatan yang masuk dalam daftar pengurangan anggaran itu,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Dasar dan kegiatan yang masuk skala prioritas rasionalisasi tersebut tambah Nanang Ali, dibahas lebih detil bersama Banggar dan TAPD, sebab persetujuan perubahan anggaran kegiatan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan kembali memangkas anggaran seiring terjadinya defisit dan penurunan pendapatan pada APBD 2018.
Rasionalisasi anggaran tersebut diberlakukan menyeluruh bagi seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah), termasuk anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai instruksi pemerintah pusat sebagai salah satu upaya mengantisipasi defisit anggaran yang semakin besar. (bp/hb)