Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meniadakan uji kompetensi calon kepala sekolah pada 2018, karena terkendala anggaran.
Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu, mengatakan, usulan anggaran kegiatan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan sekitar Rp400 juta tidak diakomodasi dalam APBD 2018.
“Disdikpora kembali tidak bisa melaksanakan uji kompetensi calon kepala sekolah, karena anggarannya tidak ada,” katanya.
Pada 2019 tercatat sebanyak delapan kepala sekolah di Penajam Paser Utara memasuki masa pensiun dan membutuhkan pengganti yang memiliki kemampuan serta kompetensi yang layak.
Uji kompetensi seharusnya dilaksanakan dua tahun sekali sebagai pemetaan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Akan tetapi, lanjut Marjani, selama tiga tahun terakhir Disdikpora tidak dapat melaksanakan uji kompetensi karena terkendala ketersediaan anggaran dari pemerintah kabupaten.
Penyediaan calon kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 harus melalui uji kompetensi yang dilakukan Lembaga Kajian Pengembangan Kepala Sekolah Indonesia (LP2KSI) di Solo, Jawa Tengah.
“Standar biaya untuk mengikuti uji kompetensi calon kepala sekolah itu mencapai Rp15 juta per orang,” ujar Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan 20 guru sebagai calon kepala sekolah dan 10 calon pengawas sekolah untuk mengikuti uji kompetensi, namun tidak diakomodasi karena pendapatan pemerintah kabupaten sedang mengalami penurunan.
Selain itu, penundaan uji kompetensi calon kelapa sekolah juga mengganggu penyaluran dana bantuan sekolah nasional (Bosnas) yang bersumber dari APBN.
“Kepala sekolah yang belum memiliki nomor unik dari LPK2SI tidak bisa mencairkan Bosnas,” tambahnya Marjani. (bp/hb)