Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menertibkan pendistribusian elpiji tabung ukuran tiga kilogram atau elpiji bersubsidi di daerah setempat.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, menegaskan, akan melakukan pengecekan kuota elpiji tiga kilogram di setiap pangkalan penjualan elpiji.
“Kami lakukan pengecekan kuota elpiji tiga kilogram di masing-masing pangkalan penjualan elpiji sebagai tindak lanjut kelangkaan elpiji bersubsidi yang masih sering terjadi,” jelasnya.
Pemeriksaan di setiap pangkalan penjualan elpiji tersebut untuk menyinkronkan jumlah elpiji tabung ukuran tiga kilogram yang didistribusikan oleh agen dan PT Pertamina (Persero).
Rusli mengungkapkan, instansinya menarima laporan jumlah elpiji bersubsidi yang diditribusikan kepada pangkalan penjual elpiji di wilayah Penajam Paser Utara saat ini semakin berkurang.
Kelangkaan elpiji tabung ukuran tiga kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah Penajam Paser Utara diduga karena ada penyimpangan distribusi elpiji bersubsidi tersebut.
Wilayah yang mengalami kelangkaan elpiji tabung ukuran tiga kilogram di Penajam, Petung dan Waru memiliki kuota atau jatah elpiji bersubsidi cukup banyak.
Rusli menegaskan, setiap pangkalan penjualan elpiji dilarang menjual elpiji tabung ukuran tiga kilogram kepada pengecer, yang mengakibatkan harga elpiji bersubsidi tersebut melonjak tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah kabupaten.
Harga isi ulang elpiji tabung ukuran tiga kilogram di tingkat pengecer mencapai Rp25.000-Rp30.000, jauh lebih mahal dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp20.000 per tabung.
Peraturan bupati yang diterbitkan 2014 menetapkan HET (harga eceren tertinggi) elpiji bersubsidi Rp20.000 per tabung, yang berlaku di seluruh wilayah Penajam Paser Utara hingga saat ini.
Sementara terkait larangan penggunaan elpiji tabung ukuran tiga kilogram bagi kalangan PNS (pegawai negeri sipli) di Kabupaten Penajam Paser Utara belum diberlakukan oleh pemerintah kabupaten. (bp/hb)