Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat izin persetujuan pelaksanaan mutasi terhadap 41 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Ke-41 pegawai eselon III dan IV yang baru diusulkan untuk mutasi pada pertengahan Maret 2018 sudah disetujui Kemendagri,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara Surodal Santoso, ketika dtemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.
Surat persetujuan mutasi 41 pegawai administrator dan pengawas itu diterima BKPP Penajam Paser Utara pada 21 Mei 2018. Surat rekomendasi itu berisi 41 nama pegawai administrator dan pengawas setingkat eslon III dan IV.
Surodal Santoso menjelaskan, berkas yang telah disetujui Kemendagri tersebut selanjutnya dikirim kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi ulang.
“Evaluasi ditargetkan rampung dalam satu pekan sehingga mutasi dapat dilaksanakan pada pekan depan,” ujarnya.
Awalnya, BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan mutasi terhadap 91 pegawai, namun dievaluasi menjadi 86 orang yang dijadwalkan sejak Oktober 2017.
Pada pertengahan Maret 2018, rekomendasi pelaksanaan mutasi 86 pegawai setingkat eselon III dan IV dari Kemendagri diterbitkan dan daftar mutasi itu ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pada April 2018.
Namun, mutasi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu rekomendasi 41 pegawai yang baru diusulkan untuk dimutasi, serta izin pelantikan kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Surodal Santoso menambahkan, mutasi akan dilakukan terhadap 270 pejabat dalam struktur organisasi perangkat daerah sesuai Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenkelatur Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Rencana penyegaran sekaligus pengukuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu targanjal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Regulasi tersebut menyebutkan, pejabat petahana dilarang melakukan muatsi paling lambat enam bulan sebelum dan sesudah penatapan calon.
Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada 27 Juni 2018, di mana Wakil Bupati Mustaqim MZ secara resmi tardaftar sebagai caalon peserta dengan status petahana. (bp/hb)