Ari B
Penajam, Tim penegak disiplin pemerintah Kabupaten PPU memastikan sanksi indisilpliner bagi Christian Nur Slamet, pejabat indisipliner di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yakni penurunan pangkat satu tingkat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten PPU Surodal Santoso kepada helloborneo.com mengatakan Bupati telah memutuskan bentuk sanksi yang diberikan kepada mantan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan di Bapelitbang PPU Christian Nur Slamet berupa pembinaan.
“Ada tiga jenis rekomendasi sanksi yang kami usulkan, diantaranya pemberhentian dengan tidak hormat atau nonjob. Bupati telah memutuskan yang bersangkutan diturunkan satu tingkat dari awalnya Eselon III D menjadi III C “.kata Surodal di penajam, senin.
Surodal menegaskan sanksi yang diberikan kepada Christian Nur Slamet merupakan sanksi berat karena melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Seperti diketahui, Christian Nur Slamet absen sebanyak 231 hari sejak tahun 2017 dengan beberapa alasan. Diantaranya persoalan psikologis pasca ditinggal meninggal orang tuanya.
Dua dari empat orang anggota tim penegak disiplin pemkab PPU merekomendasi Christian dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Itu dikarenakan jumlah absen yang dilakukan melebihi batas minimun yakni 47 hari kerja secara akumulatif.
“Secara aturan sudah jelas, 47 hari tidak masuk kerja sudah layak diberi sanksi terberat. Yaitu pemecatan,” terang Haeran Yusni selaku Inspektur Inspektorat PPU.
Meski dalam kasus ini Christian Nur Slamet telah diberi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat, namun dapat dipastikan yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU. (Ar/Hb)