Usulan Permudah Honorer Penajam Daftar CPNS Ditolak

Ari B

Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso.

Penajam, helloborneo.com – Usulan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyangkut tambahan persyaratan untuk mempermudah tenaga honorer, khusus guru yang telah mengajar minimal selama tiga tahun mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil 2018 ditolak pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, memastikan, usulan tambahan persyaratan mempermudah guru honorer yang telah mengajar selama tiga tahun di sekolah yang tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara, daftar penerimaan CPNS tidak disetujui pemerintah pusat.

Usulan yang diajukan BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, yaitu pembebasan dari seleksi wawancara bagi guru honorer yang mengabdi minimal selama tiga tahun di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Penajam Paser Utara.

Selain telah mengajar minimal selama tiga tahun lanjut Surodal Santoso, guru honorer juga harus memiliki SK (surat keputusan) yang ditandatangani oleh Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) atau setara kepala dinas.

“Kami ajukan usulan tambahan persyaratan mempermudah itu untuk membantu meringankan guru honorer di sekolah-sekolah negeri daftar penerimaan CPNS,” jelasnya.

Namun menurut dia, usulan tambahan persyaratan untuk mempermudah guru honorer daftar penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dengan alasan untuk keadilan penerimaan CPNS.

Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapatkan sebanyak 160 formasi untuk penerimaan CPNS pada 2018. Formasi itu terdiri dari 107 tenaga pendidik, 27 tenaga kesehatan dan 26 formasi tenaga teknis.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara memprioritaskan formasi CPNS 2018 yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik atau guru di sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama.

“Bidang pendidikan menjadi prioritas utama sebab kebutuhan tenaga pendidik masih cukup banyak dan harus dipenuhi pada 2018,” ujar Surodal Santoso.

Sedangkan formasi khusus tambahan honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Penajam Paser Utara ditiadakan, sebab terkandala batasan usia maksimal 35 tahun serta status pendidikan strata satu (S1) 2013.

Untuk pelaksanaan pendaftaran CPNS 2018 tambah Surodal Santoso, akan dibuka serentak secara nasional mulai tanggal 26 September 2018, yang dilakukan secara online (dalam jaringan) melalui sscn.bkn.go.id, portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.