Ari B
Penajam, helloborneo.com – Peserta pemilihan legislatif yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 2019, diperbolehkan menggunakan media sosial untuk berkampanye, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat Feri Mei Effendi.
“Pada masa kampanye masing-masing calon anggota legislatif diperbolehkan memanfaatkan sarana media sosial (medsos),” ujar Feri Mei Effendi ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.
Namun, KPU mengatur jumlah akun resmi media sosial bagi masing-masing calon anggota legislatif tersebut. Peraturan berkampanye melalui media sosial, jelasnya, akun yang digunakan caleg untuk berkampanye wajib didaftarkan secara resmi ke KPU.
“Setiap calon angggota legislatif maksimal mendaftarkan 10 akun media sosial sebagai sarana kampanye, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh KPU,” ujar Feri Mei Effendi.
Akun media sosial yang didaftarkan ke KPU tersebut bukan akun pribadi, tetapi akun khusus untuk berkampanye yang akan dipromosikan kepada masyarakat.
“Akun-akun media sosial itu akan menjadi akun yang benar-benar diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian, dan Bawaslu akan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran,” tegas Feri Mei Effendi.
Dalam berkampanye, caleg juga dilarang menyebarkan konten kampanye hitam dengan mengatasnamakan salah satu peserta, konten mengandung kebohongan dan ujaran kebencian di akun tersebut.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sanksi terberat pelanggaran kampanye di media sosial adalah pembatalan sebagai peserta pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan dihubungi terpisah mengaku, lembaganya belum memiliki kompetensi atau kemampuan yang cukup, khusus untuk tenaga teknologi informasi.
Untuk itu, tambahnya, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara akan bekerja sama dalam melakukan pengawasan akun media sosial yang digunakan berkampanye dengan berbagai pihak, seperti kepolisian dan KPU setempat. (bp/hb)