Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 1.511 kotak suara dan 6.000 bilik suara berbahan dasar aluminium bakal dilelang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Komisioner Divisi Logistik dan Keuangan KPU setempat Suhermansyah.
“KPU akan melelang kotak dan bilik suara itu, sebab pada Pemilu 2019 tidak lagi menggunakan kotak-bilik suara terbuat dari aluminium,” jelas Suhermansyah ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Ia menyebutkan, pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggunakan kotak dan bilik suara transparan berbahan dasar kardus kedap air dan bersifat habis pakai.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan pendataan ulang terhadap kotak dan bilik suara, rencananya kotak dan bilik suara berbahan dasar aluminium tersebut akan dilelang pada Oktober 2018.
“Per tanggal 1 Oktober 2018 pelelangan kotak dan bilik suara berbahan dasar aluminium itu mulai dibuka,” jelas Suhermansyah.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menurut ia, masih menunggu instruksi sekaligus petunjuk teknis (juknis) pelelangan kotak dan bilik suara tersebut dari KPU Pusat.
“Rencananya logistik pemilu berupa kotak dan bilik suara berbahan aluminium itu akan dilelang di Kantor Perbendaharaan Negara,” ujar Suhermansyah.
Sesuai ketentuan pasal 341 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kotak dan bilik suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, artinya harus terlihat dari luar.
Dengan demikian lanjut Suhermansyah, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggunakan kotak dan bilik suara dengan model dan jenis bahan berbeda, yang sebelumnya menggunakan kotak dan bilik suara berbahan aluminium.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengganti kotak dan bilik suara aluminium dengan kotak dan bilik suara transparan berbahan kardus kedap air dan bersifat habis pakai untuk pemungutan suara pada Pemilu 2019.
“Kami telah mengajukan sekitar 5.000 kotak dan bilik suara transparan berbahan kardus kedap air dan bersifat habis pakai kepada KPU Pusat, masing-masing 2.000 kotak suara dan bilik suara sebanyak 3.000,” tambah Suhermansyah. (bp/hb)