Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat.
Kepala BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, mengatakan, usulan pengangkatan PPPK tersebut untuk membantu honorer K2, karena tidak mendapat jatah pada formasi CPNS 2018.
Pada penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mendapatkan formasi khusus tambahan honorer K2, sebab tidak ada honorer K2 di daerah setempat yang memenuhi syarat.
Syarat untuk tenaga honorer K2 bisa mengikuti penerimaan CPNS, antara lain status pendidikan strata satu (S1) 2013 dan usia maksimal 35 tahun.
“Jalur K2 terkendala batasan usia maksimal 35 tahun serta status pendidikan S1 2013. K2 yang tersisa sekitar 90 orang yang usianya di atas 35 tahun,” jelasnya.
Ia berharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) menyangkut PPPK tersebut, agar pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK dapat dilaksanakan.
“Sampai saat ini belum ada kriteria jabatan yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu,” ujar Surodal Santoso.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperuntukkan bagi tenaga profesional yang hanya bekerja dalam waktu tertentu di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, juga ada evaluasi terhadap kinerja PPPK, jika kinerja PPPK bersangkutan tidak sesuai dengan harapan atau yang dibutuhkan kontrak kerja dapat diputus atau tidak dilanjutkan.
Namun lanjut Surodal Santoso, dibanding menjadi PNS (pegawai negeri sipil) peluang tenaga honorer K2 tersebut untuk menjadi PPPK lebih terbuka lebar.
“Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berbeda dengan tenaga honorer, karena untuk menjadi PPPK harus melalui tes dan seleksi seperti pada penerimaan CPNS,” tambahnya. (bp/hb)