Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupaya melunasi tanggungan utang proyek yang dibiayai melalui skema tahun jamak atau “multiyears” pada 2019.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, mengungkapkan, sampai saat ini, total beban utang pemerintah kabupaten kepada pihak ketiga tercatat masih sekitar Rp289 miliar.
Utang proyek yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekisar Rp289 miliar tersebut dari 22 paket kegiatan yang dikerjakan sejak 2013.
Awalnya tanggungan utang proyek yang dibiayai melalui skema tahun jamak itu jelas Tur Wahyu, mencapai lebih kurang Rp870 miliar, dan hingga Agustus 2018 pemerintah kabupaten sudah membayar sekitar Rp568 miliar
“Saat ini masih ada sisa utang ‘multiyears’ yang belum terbayarkan sekisar Rp289 miliar, dan diupayakan akan dilunasi pada 2019,” jelasnya.
Menurut Tur Wahyu, salah satu upaya pelunasan tanggungan utang “multiyeras” tersebut dengan mempertimbangkan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang mancapai lebih kurang Rp303 miliar.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang Penyaluran Dana Kurang Salur 2018.
“PMK besaran dana kurang salur untuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah terbit, tetapi PMK penyalurannya sebagai tindak lanjut sampai sekarang belum terbit,” kata Tur Wahyu.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, berencana membayar tanggungan utang proyek yang dibiayai melalui skema tahun jamak itu secara bertahap, yakni pada 2018 dan 2019.
Selain itu, pemerintah kabupaten lanjut Tur Wahyu, juga masih menunggu PMK menyangkut besaran dana lebih salur yang harus dikembalikan kepada pemerintah pusat pada 2018.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus membayar utang lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada pemerintah pusat lebih kurang Rp139 miliar. (bp/hb)