Miliki Sabu 8,13 Gram, Seorang Nelayan di Muara Badak Diciduk Polisi

Arsyad Mustar

Idris (tengah) beserta barang bukti berupa sabu diamankan di Polsek Muara Badak (Istimewa)

Bontang, helloborneo.com – Seorang pria berambut gondrong yang bernama Idris (43) diringkus jajaran Polsek Muara Badak, Rabu (31/10/2018) lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8,13 gram.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan sekira pukul 20.30 Wita, di Jalan Kapitan Toko Lima RT 7, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

Penangkapan Idris berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP penangkapan pelaku tersebut sedang terjadi pertikaian antara Agus Salim selaku warga sipil dengan pelaku beserta dua orang anaknya, yakni Sopian dan Firman.

Mendengar informasi tersebut, kemudian piket penjagaan Polsek Muara Badak dan Bhabin Desa Muara Badak Ilir mendatangi TKP. Namun di tempat itu, pelaku sudah tidak ada beserta kedua anaknya.

Tak sampai di situ, petugas penjagaan kemudian mencari keberadaan pelaku dan kedua anaknya tersebut. Sekira pukul 20.00 Wita, yang berhasil ditemukan petugas hanya Idris yang sedang berada di RT 7 Desa Muara Badak Ilir.

“Kemudian Idris diamankan. Sementara itu, perilaku yang ditunjukkan pelaku kepada polisi sangat mencurigakan. Dengan begitu, petugas lakukan penggeledahan badan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Siswanto Muktu, melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Lanjit Suyono, usai dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus alumunium di kotak rokok yang disimpan Idris ke dalam celana dalam bagian belakang.

“Setelah dibuka, isinya terdapat beberapa klip kecil dan besar yang isinya sabu-sabu,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 bungkus klip besar berisi butiran sabu, 2 bungkus klip sedang berisi butiran sabu, 3 bungkus klip sedang yg terlipat dua berisi butiran sabu, serta 4 poket klip kecil berisi butiran sabu.

Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan, yaitu 2 sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, dan 4 bungkus klip kecil kosong. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut dan pengembangan.

Atas perbuatannya itu, Idris telah melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (am/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.