Pimpinan SKPD Perpanjang Kontrak Honorer Caleg Disanksi.

Ari B

Penajam, helloborneo.comPimpinan satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dikenai sanksi karena memperpanjang kontrak kerja pegawai honorer yang menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua Tim Kode Etik Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Minggu, mengatakan bahwa larangan perpanjangan kontrak kerja bagi honorer yang menjadi caleg sudah disosialisasikan kepada masing-masing pimpinan SKPD.

“Saya sudah mengantongi nama-nama pegawai honorer yang masuk DCT (daftar calon tetap) Pemilu 2019,” katanya.

Pegawai honorer yang masuk dalam DCT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Alimuddin, berasal dari dinas dan kelurahan.

Berdasarkan laporan, sebanyak 11 pegawai honorer di lingkungan pemerintah kabupaten setempat ikut memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada Pemilu 2019.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri.

Sejumlah tenaga honorer yang masuk dalam DCT pemilu anggota legislatif itu, menurut Alimuddin, masih berstatus pegawai honorer aktif dan belum mengundurkan diri. Padahal, honor mereka berasal dari APBD.

Pimpinan SKPD, tambah Alimuddin, harus bersikap tegas dengan memberhentikan serta tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer yang terbukti terdaftar dalam DCT Pemilu 2019.

Untuk memastikan pegawai honorer masuk dalam DCT pemiliu anggota legislatif tidak kembali diperpanjang kontrak kerjanya tersebut, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara diinstruksikan untuk melakukan pengecekan ke masing-masing SKPD.

“Tim Kode Etik Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan Inspektorat untuk mengecek di masing-masing SKPD terkait dengan honorer yang menjadi caleg,” ujar Alimuddin yang juga Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU, Alimuddin.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.