Aditya
Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menyiapkan tim yang terdiri dari 2 orang pengacara negara dan 2 orang konsultan hukum untuk menghadapi gugatan hukum ketika ada bakal calon dari jalur perorangan yang tidak menerima dengan hasil verifikasi atas jumlah dukungan minimal yang disyaratkan dalam pencalonan jalur perorangan.
Hal ini diungkapkan Komisiner KPU Balikpapan, Ridwansyah Heman saat diwawancarai helloborneo.com. Menurutnya, pada dasarnya KPU Balikpapan siap menghadapi gugatan yang dilayankan calon perorangan,apabila mereka tidak puas dalam hasil verifikasi KPU.
Sejauh ini hingga batas akhir pengambilan username dan password, untuk aplikasi sistem pencalonan bagi calon perorangan, hanya ada dua pasangan dari jalur perorangan yang resmi mengirimkan tim IT yakni pasangan Agus Laksito yang berpasangan dengan IPTU Suharto dan pasangan Letkol Caj Solehuddin Siregar yang berpasangan dengan Muhammad.
“Kedua pasangan ini wajib menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi e KTP dan surat dukungan ke KPU Kota Balikpapan mulai tanggal 19 Februari 2020 dan paling lambat 23 Februari 2020. Berkas yang diserahkan harus sudah diinput dalam aplikasi Silon untuk diverifikasi oleh KPU Kota Balikpapan,” Ridwansyah.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang aturan Pemilihan Kepala Daerah,setiap bakal calon yang keberatan terhadap hasil verifikasi dukungan minimal calon perseorangan, dapat mengajukan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ungkap Ridwansyah.
Namun apabila hasil keputusan dari Bawaslu dianggap belum memuaskan, bakal calon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (adv/tan)