Petugas Periksa Ketat Orang Yang Akan Masuk Penajam Paser Utara

Ari B

Pos Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok Penajam.

Penajam, helloborneo.com – Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat seluruh orang yang masuk atau melintasi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baik melalui jalur darat maupun laut untuk mencegah masuknya wabah Corona Virus Disease atau COVID-19 di daerah itu.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam saat ditemui helloborneo.com, Selasa mengatakan, petugas dikerahkan di pintu-pintu keluar masuknya orang di daerah setempat untuk memeriksa suhu tubuh guna mendeteksi yang kemungkinan sakit.

“Orang dari luar daerah yang masuk atau melintasi wilayah Penajam Paser Utara melalui pelabuhan dan pos perbatasan darat wajib diperiksa suhu tubuh untuk mencegah masuknya virus Corona,” ujar Hamdam.

Pengetatan pengawasan lalu lintas orang di perbatasan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 tersebut diberlakukan mulai Senin (6/4).

Posko-posko pemeriksaan kesehatan orang yang masuk atau melintasi wilayah Penajam Paser Utara jelas Hamdam, telah didirikan di setiap pintu masuk pelabuhan maupun pos perbatasan darat.

“Sudah ada posko-posko pemeriksaan di setiap pelabuhan maupun pos perbatasan darat dilengkapi perangkat pengujian atau pemeriksaan,” kata Hamdam.

Seluruh orang yang masuk atau melintasi dan keluar wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tegasnya, wajib melalui pemeriksaan petugas dan bilik disinfektan.

“Bagi warga luar daerah harus menunjukkan kartu identitas serta menjelaskan maksudnya atau tujuan datang ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucapnya.

“Yang paling utama itu bagi warga yang masuk atau melintasi wilayah Penajam Paser Utara harus benar-benar diperiksa kesehatannya,” tambah Hamdam.

Ia menimpali lagi, pemeriksaan kesehatan bagi setiap orang yang masuk atau melintasi wilayah kabupaten Penajam Paser Utara harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

Pengetatan pengawasan di pintu-pintu keluar masuknya orang di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berlaku selama 14 hari hingga 30 April 2020. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.