Disnaker Penajam Sebut Tidak Ada PHK Massal Di Tengah Tekanan COVID-19

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PPU, Suhardi.

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan sampai saat ini perusahaan kecil maupun besar di daerah itu tidak ada yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) massal di tengah tekanan mewabahnya virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

“Kami sudah data setiap perusahaan subkontraktor maupun bukan subkontraktor hingga kini belum ada yang melakukan PHK karyawan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi ketika ditemui helloborneo.com, Selasa.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat sebanyak 23 perusahaan yang beroperasi di daerah itu mulai Maret 2020 sampai sekarang tidak merumahkan atau melakukan PHK maupun memotong gaji karyawan di tengah terjangan “badai” virus corona.

“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara masih menyikapi kondisi mewabahnya virus corona saat ini dengan baik,” ujar Suhardi.

“Ada laporan satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terkena PHK, tapi warga bersangkutan merupakan karyawan PT Kideco Jaya Agung yang beroperasi di Kabupaten Paser,” ungkapnya.

Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara juga diminta membantu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah kabupaten setempat.

Setiap perusahaan menurut Suhardi, harus melakukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebarluasan COVID-19 di lingkungan perusahaan masing-masing.

Perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah dan luar negeri wajib melaporkan paling lambat satu minggu sebelum kedatangan tenaga kerja bersangkutan kepada Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tenaga kerja dari luar daerah dan luar negari atau yang telah melaksanakan tugas di luar daerah maupun luar negeri tegas Suhardi, wajib menjalani isolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan perusahaan.

Perusahaan lanjut ia, diwajibkan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan antiseptik, serta melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah perusahaan dan memeriksa suhu tubuh tamu perusahaan yang datang.

Dalam surat edaran menyangkut pencegahan COVID-19, perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kewaspadaan dini pencegahan penularan virus corona. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.