Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendalami kasus pencabulan yang dilakukan anak di bawah umur IDS (15 tahun) terhadap anak perempuan yang berusia 14 tahun berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Iptu Dian Kusnawan saat ditemui helloborneo.com, Kamis mengungkapkan pelaku dan korban awalnya bertemu kemudian berkenalan melalui media sosial.
Setelah berkomunikasi melalui media sosial tersebut lanjut ia, keduanya bertemu di rumah teman pelaku, yang juga merupakan TKP (tempat kejadian perkara) pertama.
Keterangan dari orang tua korban kejadian pertama di rumah teman pelaku itu jelas Dian Kusnawan, terjadi pada Rabu 1 April 2020.
Perbuatan asusila itu dilakukan lagi di kawasan bekas tambang pada Kamis 2 April 2020, dan pada Selasa 7 April 2020 dilakukan di kawasan Pantai Tanjung Jumlai.
“Kasus dugaan pencabulan dilaporkan oleh orang tua korban, karena tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya,” ujar Dian Kusnawan.
“Pelaku yang diketahui lulusan Sekolah Dasar itu langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Dian Kusnawan, diketahui pelaku adalah anak dari tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Penajam.
Namun karena pelaku masih anak di bawah umur menurut dia, tidak dilakukan penahanan hanya diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara.
“Pelaku hanya diamankan saja karena di Kabupaten Penajam Paser Utara belum ada rumah aman dan rumah tahanan khusus anak-anak juga belum ada,” tambah Dian Kusnawan.
Ia menimpali lagi, atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. (bp/hb)