D Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kaltim, berhasil meringkus enam pelaku pencurian batu bara sejak Juni hingga Juli 2020. Maraknya laporan terkait pencurian batu bara yang terjadi di kapal tongkang yang melintas di perairan Mahakam, membuat jajaran Ditpolair Polda Kaltim melakukan penyelidikan.
Direktur Ditpolair Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, enam pelaku yang diringkus saat beraksi di Muara Pegah, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) beserta Kapal yang digunakan untuk mengangkut 57 Ton batu bara. Saat itu pelaku sedang melancarkan aksi pencurian di atas kapal Dewi Iriana yang sedang ditarik Tag Boat Intan Megah 3, merekapun langsung digiring ke Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim untuk dilakukan introgasi.
“Enam Pelaku yang diamankan yakni Munawir, Saharuddin, Tamrin, Sandi, Andi Abdulloh, dan Irfan Sido, selain itu kepolisian juga turut mengamankan enam unit kapal klotok berisi batu bara hasil curian sebanyak 5,9 ton hingga 19 ton pada masing-masing armada dengan total berat 57 ton batu bara,” kata Tatar, Rabu (08/07/2020).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah dua kali beraksi. Pertama mereka beraksi dengan mengerahkan 6 unit kapal yang masing masing berisi 4 hingga 5 orang untuk membantu nahkoda saat beraksi.
“Mereka ini berbeda jaringan, dan biasa beraksi 4 hingga 5 orang. Sejauh ini mereka mengaku beraksi di wilayah Muara Pegah, tapi masih kami selidiki lagi, kemungkinan ada TKP di tempat lain juga,” tandasnya.
Modus yang dilakukan para pelaku ini menggunakan kapal klotok, kemudian para pelaku mendatangi tongkang yang sedang ditarik tag boat dengan memepetkan klotok ke tongkang, kemudian para pelaku naik ke atas tongkang dengan sejumlah peralatan seperti sekop untuk memindahkan batu bara curian ke dalam kapal klotok, hasil curian pun dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Salah satu pelaku, Munawir mengaku sekali beraksi bersama kelompoknya, ia hanya membutuhkan waktu 3 jam untuk memindahkan belasan ton batu bara ke dalam kapal klotok, satu kilo batu bara hasil curian dijual senilai Rp140 ribu kepada penadah.
“Kurang lebih 3 jam, tapi saya baru sekali ini. Kemarin itu sisa-sisa loading-an saja yang diambil, saya jual Rp140 ribu,” ujar Munawir.
Ke enam pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dp/sop)