TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Penyalahggunaan Anggaran Belanja Pegawai, seorang pegawai berinisial AB yang bertugas di bagian keuangan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser ditahan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran senilai Rp3,4 miliar selama tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Paser IPDA Andi Ferial mengatakan penyidikan terhadap hasil audit BPK RI menemukan adanya kerugian keuangan negara dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satu pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Paser.
“Berdasarkan audit BPK, anggaran tersebut harusnya digunakan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja, dan Honor PPNPN. Namun digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi yang dihabiskan mencapai Rp2,6 miliar, sementara cara mengelabui penggunaan anggaran dengan manipulasi laporan,” jelas Andi.
Ditambahkan oleh Andi dari keterangan tersangka, penggunaan anggaran dari pusat tersebut untuk belanja keseharian dan foya-foya. Tersangka tidak mengetahui pasti sudah berapa yang ia habiskan, namun pihaknya berhasil diselamatkan senilai Rp768 juta.
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran bank, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik pegawai dan Kepala Sekolah MTsN.
“Atas dugaan kasus korupsi tersangka AB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Andi. (tbs/sop/tan)