Satpol PP Kabupaten Penajam Berupaya Tekan Gangguan Kamtibmas

Ari B

Pemusnahan Miras Ilegal di Kabupaten PPU.

Penajam, helloborneo.comSatuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupaya menekan gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di daerah itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Andriani Amsyar saat ditemui helloborneo.com, menegaskan, instansinya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar Perda (peraturan daerah).

Bagi pengusaja kafe maupun THM (tempat hiburan malam) yang belum mengantongi atau memiliki izin lanjut ia,  akan diberikan perhatian (atensi).

Salah satu upaya menekan gangguan Kamtibmas tersebut Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan operasi pengendalian minuman keras di daerah itu.

“Sejak 2014 kami berhasil menyita ribuan botol miras dan sudah dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat,” jelas Andriani Amsyar

Sedikitnya 1.472 botol minuman keras dari berbagai merek tersebut disita dari sejumlah THM yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara.

Jenis minuman keras yang berhasil disita dan dimusnahkan itu kata Andriani Amsyar, terdiri dari bir, anggur, mension dan tuak.

“Sampai saat ini kami rutin melakukan operasi pengendalian minuman keras, hanya menyesuaikan kondisi ada kegiatan pedahuluan tempat- empat mana yang diberi sosialisasi,” ujarnya.

“Operasi pengendalian peredaran minuman keras untuk memjaga situsasi Kamtibmas,” tambah Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui terpisah.

Dasar yang digunakan dalan operasi pengendalian tersebut jelasnya, meliputi tempat, kadar dan perizinan yang menjadi pelanggaran.

Item-item tersebut tegas Tohar, bagian dari instrumen atau alat penegakan Perda (peraturan daerah) yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.