Bontang, helloborneo.com – Modus berobat ke rumah sakit, EM (29) tersangka pencurian motor akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polsek Bontang Utara.
Setelah dua bulan menjadi buron, pria yang tak lain adalah sahabat pemilik motor ini ditangkap di simpang tiga Jalan Poros Desa Bangun Jaya, Kecamatan Kaliurang, Kutai Timur. Sementara motor Honda KT 2867 QF berwarna hitam diamankan di camp PT. Telen Desa Pengadan, Karangan, Kutim.
Menurut Kapolsek Bontang Utara AKP, Eko Wahyono, kejadian tersebut terjadi pada 3 Juni lalu. Berkedok ingin berobat ke salah satu rumah sakit di Bontang, setelah dua bulan hilang kini pelaku harus siap-siap menebus semua kesalahannya di depan hakim.
“Tersangka merupakan warga Km. 3 Jalan Belimbing Dusun Suka Rahmat, Teluk Pandan, Kutim. EM dijerat dengan pasal penggelapan. Dimana ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Eko. (sop/tan)