Ari B

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta pemerintah kabupaten setempat secepatnya atau segera menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran plafon perencanaan anggaran sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi saat ditemui helloborneo.com, Kamis menyatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD belum juga menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2020.
Untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2020 tegasnya, dokumen KUA PPAS harus diserahkan kepada legislatif (DPRD) dalam bulan ini (Agustus 2020).
“Kami sudah menyurati TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk segera menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2020 itu,” ujar Jon Kenedi.
“Surat yang pertama dilayangkan awal Juli 2020, kemudian surat kedua diberikan kepada TAPD pada minggu ketiga Juli,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.
Jawaban dari TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Jon Kenedi, dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2020 masih dalam proses perampungan atau penyelesaian.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2020 dapat segera diserahkan agar pembahasan dan pengesahan tidak melanggar atau melampaui waktu yang ditentukan.
Sesuai aturan menurut Jon Kenedi, paling lambat pengesahan rancangan APBD Perubahan dilakukan pada Oktober 2020, namun sebelumnya perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.
Pembahasan APBD Perubahan 2020 lanjut ia, sangat penting dilakukan mengingat ada pergeseran anggaran cukup besar untuk penanganan Coronavirus Disease atau COVID-19.
“Kami harap segera diserahkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan pada bulan ini untuk dilakukan pembahasan terhadap rancangan APBD Perubahan 2020 itu,” ucap Jon Kenedi.
“Pembahasan rancangan APBD Perubahan juga diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga APBD Perubahan dapat disahkan pada Oktober 2020,” katanya. (bp/tan)